Rabu, 24 Maret 2010

Hatta Rajasa : Pemerintah Belum Bahas Penyelesaian Kasus PT Antaboga Delta Sekuritas

Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hingga kini pemerintah belum membahas lebih lanjut soal penyelesaian kasus PT Antaboga Delta Sekuritas.  Hal itu dikemukakan Menko  Perekonomian Hatta Rajasa  kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin wakil presiden di Kantor Wapres Jakarta hari ini. Yang terpenting menurut Menko perekonomian pemerintah harus melihat aspek legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini penting untuk mendudukkan masalah Antaboga dari aspek hukum.
Sebelumnya, pada Senin lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto serta Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga. Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR. Adapun opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah pengembalian aset Bank Century yang masih diproses hukum dituntaskan.
/Hendarman Supandji menambahkan, terkait dana Bank Century yang dilarikan ke luar negeri, tim interdept yang beranggotakan unsur Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengupayakan pemblokiran atas harta Hesham al Waraq, Rifat Ali Rizvi, dan Robert Tantular di 12 negara.

Harta ketiga tersangka yang telah diblokir itu diperkirakan bernilai total Rp 3 triliun. Nilai ini jauh lebih rendah daripada perhitungan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya, yakni Rp 12 triliun hingga Rp 14 triliun. Harta tersebut berupa dana kontan dan saham. Pemblokiran berlaku temporer dan baru bisa ditindaklanjuti setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (Andi Sarinah/AF)

0 komentar: